Dalam menjalankan tugasnya sebagai Presiden Republik Indonesia, B.J. Habibie melaksanakan kebijakan-kebijakan berikut:
- Diberlakukannya Otonomi daerah yang lebih demokratis dan semakin luas, dengan melaksanakan desentralisasi.
- Kebebasan berpolitik dilakukan dengan pencabutan pembatasan partai politik.
- Pencabutan ketetapan Surat Izin Terbit (SIT) bagi media massa cetak.
- Diberlakukannya pembatasan masa jabatan Presiden yang tidak terbatas menjadi hanya sebanyak 2 kali masa jabatan saja.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka jawaban yang tepat adalah “Pemberantasan korupsi melalui KPK”.