Setelah menerima Surat Perintah Sebelas Maret, Letjen Soeharto melaksanakan beberapa kebijakan. Berdasarkan Keputusan Presiden No. 5 tanggal 18 Maret 1966 tentang penahanan 15 orang menteri yang diduga terkait dengan pemberontakan G-30-S/PKI dan demi lancarnya tugas pemerintah, Letjen Soeharto mengangkat lima orang menteri koordinator yang menjadi Presidium Kabinet. Kelima orang tersebut adalah Sultan Hamengkubuwono IX, Adam Malik, Dr. Roeslan Abdulgani, Dr. K.H. Idham Chalid dan Dr. J. Leimena.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka yang bukan merupakan menteri koordinator adalah “Dr. Chaerul Saleh.”