Kegiatan PNI yang makin meluas dianggap membahayakan pemerintahan kolonial. Oleh karena itu, pada 29 Desember 1929 tokoh-tokoh PNI ditangkap dan dimasukkan ke penjara Sukamiskin, Bandung. Ir. Soekarno dan rekan-rekannya ditangkap polisi di Yogyakarta, kemudian dibawa ke Bandung, lalu pada 29 Desember 1929 diajukan ke pengadilan Bandung.
Pada 18 Agustus sampai dengan 29 September 1930, Ir. Soekarno menulis dalam pembelaannya yang terkenal dengan judul “Indonesia Menggugat”. Salah satu isi dari pembelaan sebagai berikut:
“Kini telah menjadi jelas bahwa pergerakan nasionalisme di Indonesia bukanlah bikinan kaum intelektual dan komunis saja, tetapi merupakan reaksi umum yang wajar dari rakyat jajahan yang dalam batinnya telah merdeka. Revolusi Indonesia adalah revolusi zaman sekarang, bukan revolusinya sekelompok-kelompok kecil kaum intelektual, tetapi revolusinya bagian terbesar rakyat dunia yang terbelakang dan diperbodoh.”
Jadi, berdasarkan penggalan isi pembelaan di atas, tulisan ini sesuai dengan pembelaan “Indonesia Menggugat”.