Dugaan adanya keterlibatan Presiden Abdurrahman Wahid dalam kasus pencairan dan penggunaan dana Yayasan Dana Kesejahteraan Karyawan (Yanatera) Bulog dan dana bantuan Sultan Brunei Darussalam, membuat DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki kasus tersebut. Pada 1 Februari 2001 DPR menyetujui dan menerima hasil kerja Pansus. Keputusan tersebut diikuti dengan dengan memorandum yang dikeluarkan DPR berdasarkan Tap MPR No. III/MPR/1978 Pasal 7 untuk mengingatkan bahwa presiden telah melanggar haluan negara yaitu melanggar UUD 1945 Pasal 9 tentang Sumpah Jabatan dan melanggar Tap MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang bebas KKN.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka jawaban yang tepat adalah “Penyelenggaraan Negara yang bebas KKN”.