Pada masa pemerintahan Gus Dur, MPR melaksanakan amandemen UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus tahun 2000. Amandemen tersebut berkaitan dengan susunan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas pemerintahan pusat, provinsi, kabupaten dan kota. Amandemen yang dilaksanakan sekaligus merubah pelaksanaan proses pemilu berikutnya, yakni masyarakat pemilik hak suara dapat memilih langsung wakil-wakil mereka di tiap tingkat Dewan Perwakilan.
Maka jawaban yang tepat adalah “Masyarakat dapat memilih wakil mereka di tiap tingkat Dewan Perwakilan”.