Perjanjian Giyanti adalah sebuah kesepakatan VOC dengan pihak Mataram yang diwakili oleh Sultan Pakubuwana III dan juga kelompok Pangeran Mangkubumi.
Berdasarkan Perjanjian Giyanti, pada tahun 1755 Kerajaan Mataram Islam pecah menjadi dua kerajaan, yaitu Kesultanan Yogyakarta (Ngayogyakarta Hadiningrat) dan Kesuhunan Surakarta.
Pusat Kesultanan Yogyakarta berada di Yogyakarta. Kesultanan Yogyakarta diperintah oleh Mangkubumi dengan gelar Hamengku Buwono I. Pusat kesuhunan Surakarta berada di Surakarta. Kesuhunan Surakarta diperintah oleh Susuhunan Pakubuwono III.
Kesimpulannya Kerajaan Mataram Islam pecah menjadi dua kerajaan berdasarkan perjanjian Giyanti.
*Perjanjian Bongaya, salah satu isinya adalah VOC memiliki hak monopoli dagang di Makassar.
*Perjanjian Banten, salah satu isinya adalah hanya VOC yang berhak mengekspor lada dari Banten.
*Perjanjian Mataram, salah satu isinya adalah Mataram harus menyerahkan wilayah pesisir utara Jawa dan Madura kepada VOC.