Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, kasus suspek adalah seseorang yang memiliki kriteria berikut.
a. Orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal**
b. Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable COVID-19.
c. Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit DAN tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
*Orang yang telah menyelesaikan masa karantina selama 14 hari disebut dengan istilah discarded.
*Orang yang dinyatakan positif terinfeksi virus COVID-19 dari hasil uji laboratorium disebut dengan istilah kasus konfirmasi.