Kebijakan pertama yang dilakukan pemerintah Jepang saat berkuasa di Indonesia adalah melarang semua rapat dan kegiatan politik.
Pada tanggal 20 Mei 1942 dikeluarkan peraturan yang membubarkan semua organisasi politik dan semua bentuk perkumpulan. Pada tanggal 8 September 1942 dikeluarkan UU No 2 yang berisi pemerintah Jepang berhak mengendalikan seluruh organisasi nasional.
Kesimpulannya kebijakan pertama yang dilakukan pemerintah Jepang saat berkuasa di Indonesia adalah melarang semua rapat dan kegiatan politik.