Pencemaran air adalah masuknya benda asing yang tidak diinginkan ke dalam air, baik berupa mahkluk hidup, zat, maupun energi.
Air dikatakan tercemar ketika mengalami 3 perubahan sifat fisik, yaitu warna, rasa, dan bau. Air yang tidak tercemar adalah air yang tidak memiliki warna (bening), tidak berasa, dan tidak berbau. Perubahan yang terjadi pada salah satu sifat fisik saja, menandakan bahwa air tersebut telah tercemar.
Perubahan bentuk air tidak menjadi sifat fisik yang menunjukkan pencemaran air. Air bersih yang berubah wujud menjadi padat tidak menunjukkan bahwa air tersebut tercemar. Begitu juga dengan perubahan wujud air menjadi gas atau embun.