Pada tanggal 21 Mei 1998, Soeharto menyatakan berhenti dari jabatannya sebagai Presiden Republik Indonesia. Pada hari yang sama, Wakil Presiden Ri B.J. Habibie dilantik menjadi presiden RI. Dasar hukum pengangkatan B.J. Habibie adalah Tap MPR No. VII/MPR/1973 yang berisi “jika presiden berhalangan, maka Wakil Presiden ditetapkan menjadi Presiden”.
Maka, jawaban yang tepat adalah “Tap MPR No. VII/MPR/1973”.