Zat-zat yang termasuk dalam psikotropika dapat dikelompokkan dalam 4 golongan berikut.
- Golongan I mempunyai potensi yang sangat kuat dalam menyebabkan ketergantungan dan dinyatakan sebagai barang terlarang. Contoh: ekstasi, LSD, dan DOM.
- Golongan II mempunyai potensi yang kuat dalam menyebabkan ketergantungan. Contoh: amfetamin, metamfetamin (sabu), dan fenetilin.
- Golongan III mempunyai potensi sedang dalam menyebabkan ketergantungan dan dapat digunakan untuk pengobatan, tetapi harus dengan resep dokter. Contoh: mogadon, brupronorfina, amorbarbital.
- Golongan IV mempunyai potensi ringan dalam menyebabkan ketergantungan dan dapat digunakan untuk pengobatan, tetapi harus dengan resep dokter. Contoh: diazepam, nitrazepam, lexotan, pil koplo, obat penenang, dan obat tidur.
Hal ini berarti bahwa nomor 2 (pil koplo) adalah golongan IV, nomor 4 (mogadon) mempunyai potensi ketergantungan sedang, nomor 6 (ekstasi) merupakan barang terlarang atau dilarang peredarannya.
Jadi, jawaban yang paling tepat adalah merupakan golongan IV ; mempunyai potensi ketergantungan sedang ; barang terlarang.