Tahun hijriah didasarkan pada peredaran bulan mengelilingi Matahari. Penetapan kalender Hijriah dilakukan pada zaman Khalifah Umar bin Khattab yang menetapkan peristiwa hijrahnya Rasulullah SAW dari Mekah ke Madinah. Pada sistem kalender Hijriah, sebuah hari dan tanggal dimulai ketika terbenamnya Matahari di tempat tersebut.