Tujuan khusus dari partai politik sesuai dengan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 1999 adalah ...
Mendapatkan kedudukan sebanyak-banyaknya dalam pemerintahan.
Mewujudkan cita-cita nasional Bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Memperjuangkan cita-cita para anggotanya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Mewujudkan aspirasi para anggotanya dalam kegiatan berpolitik.
Mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.