Undang-undang nomor 2 tahun 1999 membahas mengenai Partai Politik. Dalam Undang-undang tersebut tercantum tujuan khusus dan tujuan umum dari partai politik.
Tujuan umum:
- Mewujudkan cita-cita nasional Bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
- Mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tujuan Khusus dari partai politik adalah memperjuangkan cita-cita para anggotanya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Maka, jawaban yang tepat adalah “Memperjuangkan cita-cita para anggotanya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara”.