Sektor kelautan Indonesia yang menyimpan banyak sekali kekayaan alam justru belum tereksplorasi dengan maksimal. Menanggapi hal tersebut, pada tanggal 26 Oktober 1999 melalui Keputusan Presiden No. 355/M tahun 1999, pemerintahan Gus Dur membentuk Departemen Eksplorasi Laut.
Maka, jawaban yang tepat adalah “Departemen Eksplorasi Laut”.