Kriminalitas termasuk dalam tindakan kejahatan yang dilakukan untuk memenuhi kepentingan tertentu dengan cara melanggar hukum dan merugikan orang lain. Sanksi tegas terhadap tindakan kriminal dapat berupa hukuman penjara atau denda.
Tindakan kriminal contohnya adalah pencurian, perampokan, pemerkosaan, melakukan korupsi, dan pembunuhan. Motif atau penyebab seseorang melakukan tindakan kriminal cukup beragam, ada yang disebabkan faktor ekonomi, mengejar keuntungan atau kekayaan, mengejar kekuasaan atau jabatan, motif balas dendam, atau sekedar mencari perhatian.
Berdasarkan penjelasan tersebut, maka yang termasuk tindakan kriminal adalah melakukan korupsi. Korupsi merupakan tindakan yang dapat merugikan orang banyak dengan menyalahgunakan jabatannya demi kepentingan sendiri atau golongannya.