Memutuskan untuk membagi Pulau Jawa dalam 16 keresidenan adalah salah satu kebijakan politik Inggris di bawah pemerintahan Thomas Raffles pada abad ke-19.
Kebijakan ini diambil agar pemerintahan Inggris di bawah Raffles lebih mudah mengawasi daerah-daerah di pulau Jawa.
Nama dari 16 keresidenan tersebut adalah Keresidenan Banten, Banyumas, Besuki, Bogor, Cirebon, Jakarta, Karawang, Kediri, Kedu, Madiun, Madura, Pati, Priangan, Rembang, Semarang, dan Surakarta.
Kesimpulannya membagi Pulau Jawa dalam 16 keresidenan adalah salah satu kebijakan yang dilakukan oleh Thomas Raffles.