Latihan IPA Kelas VIII Jenis Zat Aditif
# 2
Pilgan

Menurut Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia nomor 37 tahun 2013 Tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Pewarna, daftar pewarna alami yang diperbolehkan adalah ...

A

riboflamin

B

tartrazin

C

karmoisin Cl

D

eritrosin

Pembahasan:

Menurut Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia nomor 37 tahun 2013 Tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Pewarna, daftar pewarna alami yang diperbolehkan diantaranya kurkumin, riboflamin, dan karotenoid. Sedangkan pewarna sintetis yang diizinkan adalah tartrazin, karmoisin Cl, dan erittrosin.

Sehingga jawaban yang tepat adalah riboflamin.