Usaha perorangan merupakan usaha yang dikelola secara pribadi oleh perseorangan dan memiliki modal terbatas/modal kecil. Usaha tersebut dibangun secara pribadi dan menjadi tanggung jawab si pemilik. Usaha perorangan dapat dilakukan melalui usaha pertanian, industri kecil, usaha perdagangan dan usaha jasa.
Salon adalah salah satu usaha jasa yang dilakukan oleh perorangan untuk mendapatkan keuntungan. Salon dibuka dengan menggunakan modal si pemilik.
Oleh karena itu, usaha salon yang dibuka Tita merupakan salah satu usaha jasa perorangan karena Tita membangun salon dari modal yang dimilikinya sendiri.