Latihan Fisika Kelas XI Pemanasan Global dan Efek Rumah Kaca
# 9
Pilgan

Tujuan dari Persetujuan Paris (Paris Agreement/L'accord de Paris) adalah sebagai berikut, kecuali ....

A

menahan laju peningkatan temperatur global

B

melaksanakan pembangunan yang bersifat rendah emisi gas rumah kaca

C

meningkatkan kemampuan untuk beradaptasi terhadap dampak dari perubahan iklim

D

meningkatkan ketahanan iklim

E

mencegah terjadinya penipisan lapisan ozon di kutub

Pembahasan:

Persetujuan Paris merupakan sebuah persetujuan yang dibuat pada Konferensi Perubahan Iklim PBB tahun 2015 di Paris, Prancis dan disahkan pada 22 April 2016 oleh 175 negara di dunia termasuk Indonesia.

Tujuan dari persetujuan ini sebagai berikut.

  • Menahan laju peningkatan temperatur global hingga di bawah 2 derajat celcius dari angka sebelum masa Revolusi Industri, dan mencapai upaya dalam membatasi perubahan temperatur hingga setidaknya 1,5 derajat celcius, karena memahami bahwa pembatasan ini akan secara signifikan mengurangi risiko dan dampak dari perubahan iklim.
  • Meningkatkan kemampuan untuk beradaptasi terhadap dampak dari perubahan iklim, meningkatkan ketahanan iklim, dan melaksanakan pembangunan yang bersifat rendah emisi gas rumah kaca tanpa mengancam produksi pangan.
  • Membuat suplai finansial yang konsisten demi tercapainya pembangunan yang bersifat rendah emisi gas rumah kaca dan tahan terhadap perubahan iklim.

Jadi, jawaban yang kurang tepat adalah mencegah terjadinya penipisan lapisan ozon di kutub.