(Sumber: nesabamedia.com)
Apa maksud pernyataan pada paragraf kedua?
Pemegang saham menyetujui pengurangan modal perseroan.
Kreditur wajib menyetujui perubahan Modal Setor Perseroan.
Pemegang saham luar biasa menyetujui perubahan Anggaran Dasar.
Memberitahukan hasil rapat umum kepada Kreditur PT. Beton Perkasa Wijaksana.