Hukum Mendel merupakan hukum yang menjelaskan mekanisme pewarisan sifat suatu individu kepada keturunannya berdasarkan gen-gen bebas. Hukum tersebut disesuaikan dengan nama penemunya, yaitu Gregor Johann Mendel, seorang biarawan dan ilmuwan Austria yang melakukan percobaan persilangan pada tanaman kacang ercis (Pisum sativum).
Tanaman kacang ercis (Pisum sativum) digunakan dalam percobaan karena memiliki beberapa karakteristik berikut.
- Memiliki banyak varietas sifat, contoh bunga warna putih atau ungu, biji berbentuk bulat atau keriput, dan biji berwarna kuning atau hijau.
- Dapat melakukan penyerbukan sendiri (autogami).
- Mudah dilakukan perkawinan silang.
- Cepat menghasilkan biji.
- Menghasilkan banyak keturunan.
Jadi jawaban yang tepat adalah dapat melakukan autogami.