
sumber: google.com
Hukum Mendel II atau hukum asortasi merupakan kaidah alel yang dapat berpasangan secara bebas dengan alel lainnya yang bukan sehomolog. Hukum Mendel II dapat dibuktikan oleh persilangan dihibrid atau persilangan dengan dua sifat beda.
Berdasarkan gambar di atas dapat dilihat persilangan antara biji dengan karakteristik biji bulat berwarna kuning (BBKK) dengan biji keriput berwarna hijau (bbkk) menghasilkan keturunan pertama 100% biji bulat berwarna kuning heterozigot (BbKk). Kemudian terjadi inbreeding sesama BbKk menghasilkan rasio fenotipe 9 : 3 : 3 : 1.
Jadi jawaban yang tepat adalah pemisahan alel secara bebas pada saat meiosis.
*Pemisahan alel secara bebas merupakan kaidah hukum Mendel I.