Latihan IPS Kelas VI Masalah Sosial Negara-Negara ASEAN
# 9
Pilgan

Pemerintah Indonesia memberikan kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk mengikuti pembelajaran reguler di sekolah melalui jalur ....

A

zonasi

B

prestasi

C

afirmasi

D

mutasi

Pembahasan:

Penyandang disabilitas adalah seseorang yang memiliki keterbatasan fisik/mental sehingga mempengaruhi segala aktivitasnya di masyarakat. Permasalahan yang dihadapi oleh penyandang disabilitas adalah diskriminasi, pengucilan, ketimpangan sosial, keterbatasan infrastruktur dan akses terhadap sarana umum, serta minimnya peluang kerja.

Dalam menegakkan hak disabilitas, pemerintah Indonesia melalui lembaga pendidikan memberikan kesempatan kepada difabel untuk mengikuti pembelajaran di sekolah, seperti TK, SD, SMP, dan SMA/SMK. Peraturan tersebut tertuang dalam Permendikbud No. 44 tahun 2019 yang menyatakan bahwa penerimaan siswa di sekolah melalui empat jalur, yaitu zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan prestasi.

Kuota untuk jalur zonasi adalah 50% (termasuk calon siswa difabel), jalur afirmasi 15%, jalur perpindahan tugas orang tua/wali 5%, dan jalur prestasi 30%. Siswa yang masuk jalur zonasi adalah siswa yang jarak rumahnya dekat dengan sekolah. Calon siswa difabel masuk lewat jalur zonasi karena jalur tersebut mempermudah siswa mengikuti pembelajaran dan lebih mudah diawasi oleh keluarga.

Jadi, pemerintah memberikan kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk mengikuti pembelajaran reguler di sekolah melalui jalur zonasi.