Hak kekayaan intelektual (HAKI) dapat diartikan sebagai ....
hak berdasarkan hukum dalam salah satu bentuk
hak eksklusif seseorang/sekelompok orang atas kemampuannya dalam menciptakan sebuah karya
hak yang bersifat mutlak, berlaku di mana saja, dan tidak dipengaruhi oleh situasi dan keadaan
hak berdasarkan prinsip atau peraturan etis