Hak kekayaan intelektual (HAKI) merupakan hak eksklusif seseorang/sekelompok orang atas kemampuannya dalam menciptakan sebuah karya. Kemampuan yang dimaksud adalah kemampuan intelektual seperti ide manusia.
Secara umum. HAKI terdiri dari hak cipta dan hak kekayaan industri. Hak kekayaan industri terbagi menjadi beberapa sebagai berikut.
- Hak paten, yaitu hak ekslusif yang diberikan negara pada investor atas hasil rancangannya di bidang teknologi.
- Hak merek, yaitu gambar, nama, kata, huruf, angka, warna, atau kombinasi berbagai unsur yang menunjukan daya beda dalam kegiatan jasa dan dagang.
- Desain industri, yaitu kreasi dalam bentuk garis, konfigurasi, komposisi warna yang diwujudkan dalam dua atau tiga dimensi untuk menghasilkan suatu produk/barang.
- Desain tata letak sirkuit terpadu, yaitu hak eksklusif yang diberikan negara RI pada pendesain atas hasil kreasinya.
- Rahasia dagang, yaitu informasi rahasia yang dijaga dan tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi/bisnis, serta memiliki nilai ekonomi dalam kegiatan usaha.
- Varietas tanaman, yaitu perlindungan khusus dari negara dan pemerintah terhadap tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman. Perlindungan dilakukan oleh Kantor Perlindungan Varietas Tanaman.
Berdasarkan penjelasan tersebut, maka yang tidak termasuk hak kekayaan industri adalah hak cipta.
*Hak cipta merupakan hak eksklusif pencipta/penerima hak memberi izin untuk mengumumkan dan memperbanyak ciptaannya dengan tidak mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.