Penanggalan Kamariah = penanggalan Hijriah
Penanggalan tersebut didasarkan pada peredaran bulan mengelilingi Bumi (revolusi bulan terhadap Bumi) dengan jumlah 354 hari dalam satu tahun.
Sedangkan penanggalan yang didasarkan pada peredaran Bumi mengelilingi Matahari (revolusi Bumi terhadap Matahari), serta memiliki jumlah 365 hari dalam satu tahun merupakan penanggalan tahun Masehi atau tahun Syamsiah.