Karena adanya Agresi Militer Belanda l, pada tanggal 1 Agustus 1947 Dewan Keamanan PBB memerintahkan Indonesia dan Belanda untuk melakukan gencatan senjata.
Pada tanggal 11 Agustus 1947, PBB mengusulkan untuk dibentuk Komisi Tiga Negara (KTN) yang beranggotakan Australia, Belgia dan Amerika Serikat.
- Indonesia diwakili oleh Australia
- Belanda diwakili oleh Belgia
- Amerika Serikat sebagai penengah
KTN bertugas untuk menghentikan sengketa antara Indonesia dan Belanda. Anggota KTN mengusulkan agar Indonesia dan Belanda segera melakukan perundingan. Alhasil pada tanggal 8 Desember 1947 terjadilah Perjanjian Renville.
Kesimpulannya yang bukan anggota Komisi Tiga Negara (KTN) adalah Jerman.