Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf), mengartikan ekonomi kreatif sebagai penciptaan nilai tambah yang berbasis kreativitas. Usaha di bidang ekonomi kreatif adalah entitas usaha berbadan hukum dan tidak berbadan hukum, yang memanfaatkan dan mentranformasikan kreativitas berupa hasil barang dan jasa, serta diakui berdasarkan hak kekayaan intelektual (HAKI).
Bidang-bidang ekonomi kreatif terdiri dari 14 yaitu periklanan, arsitektur, kriya, desain, fesyen (fashion), film/animasi/video, aplikasi dan pengembang permainan (game developer), musik, seni pertunjukan, seni rupa, penerbitan, televisi dan radio, serta topografi.
Periklanan merupakan usaha di mana penjual menggunakan media bayaran (paid media) untuk mengkomunikasikan informasi secara persuasif mengenai produk (ide, barang, atau jasa). Pada tahun 2016, periklanan di Indonesia telah memberi kontribusi dalam PDB sebesar Rp 166 triliun. Jenis pekerjaan yang bergerak di bidang periklanan adalah account executive, art director, copy writer, graphic designer (desainer grafis), dan media planner.
Berdasarkan penjelasan tersebut, maka yang tidak termasuk dalam jenis pekerjaan di bidang periklanan adalah visualizer 3D. Pekerjaan ini termasuk dalam pekerjaan di bidang desain interior yang mencangkup desainer interior, drafter dan visualizer 3D.