Pasca Konferensi Meja Bundar, Indonesia menerapkan sistem pemerintahan federal. Hal tersebut dapat diketahui dari berdirinya Republik Indonesia Serikat (RIS) pada 27 Desember 1949. Pembentukan RIS merupakan salah satu perjanjian yang disepakati oleh Indonesia dan Belanda pada KMB 1949.
Pemerintahan RIS hanya berlangsung kurang dari satu tahun (Desember 1949 - Agustus 1950). Hal tersebut dikarenakan bentuk pemerintahan RIS yang membagi Indonesia menjadi negara-negara bagian dianggap tidak sesuai dengan prinsip persatuan dan kesatuan. Pada 1950, RIS diganti dengan pemerintahan NKRI yang menerapkan kontitusi kesatuan.
Jadi jawaban yang tepat adalah ''Bentuk pemerintahan RIS yang membagi Indonesia menjadi negara-negara bagian dianggap tidak sesuai dengan prinsip persatuan dan kesatuan''.