Latihan IPS Kelas IX Pengembangan Ekonomi Kreatif
# 1
Pilgan

Hak kekayaan intelektual (HAKI) dapat diartikan sebagai ....

A

hak berdasarkan prinsip atau peraturan etis

B

hak berdasarkan hukum dalam salah satu bentuk

C

hak yang bersifat mutlak, berlaku di mana saja, dan tidak dipengaruhi oleh situasi dan keadaan

D

hak eksklusif seseorang/sekelompok orang atas kemampuannya dalam menciptakan sebuah karya

Pembahasan:

Berdasarkan Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf), ekonomi kreatif adalah penciptaan nilai tambah yang berbasis kreativitas. Usaha ekonomi kreatif merupakan entitas usaha yang bekerja berbadan hukum dan tidak berbadan hukum yang menggunakan kreativitasnya untuk menghasilkan barang dan jasa, serta diakui memiliki hak kekayaan intelektual (HAKI) yang terdaftar.

Ekonomi kreatif berkaitan erat dengan hak kekayaan intelektual (HAKI). HAKI merupakan hak eksklusif seseorang/sekelompok orang atas kemampuannya dalam menciptakan sebuah karya. Kemampuan yang dimaksud adalah kemampuan intelektual seperti ide manusia.

HAKI menandakan kepemilikan seseorang terhadap hasil karya dan idenya, sehingga dapat melindungi pemakaian ide dan informasi miliknya yang mempunyai nilai ekonomis. Di Indonesia, HAKI didasarkan oleh beberapa peraturan, antara lain UU No. 28 TAHUN 2014 tentang Hak Cipta.


*Hak berdasarkan prinsip atau peraturan etis → pengertian hak legal.

*Hak berdasarkan hukum dalam salah satu bentuk → pengertian hak moral.

*Hak yang bersifat mutlak, berlaku di mana saja, dan tidak dipengaruhi oleh situasi dan keadaan → pengertian hak absolut.

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10