Depolitisasi atau pelarangan kegiatan partai dan organisasi politik gencar dilaksanakan oleh pemerintah orde baru. Dalam pelaksanaannya, partai atau organisasi politik dilarang untuk mempunyai cabang atau ranting di tingkat kecamatan dan desa.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka jawaban yang tepat adalah “Melarang partai untuk mempunyai cabang di tingkat kecamatan ataupun desa.”