Dalam fungsi pengawasan, DPR mempunyai hak bertanya, hak interpelasi (hak untuk meminta penjelasan), hak mosi untuk menyatakan percaya atau tidak terhadap kinerja presiden, hak angket (hak untuk menyelidiki suatu hal), dan hak petisi (hak untuk mengajukan usul kepada pemerintah).
Berdasarkan penjelasan di atas, maka jawaban yang tepat adalah “Hak Angket.”